A. Orang mabuk
1. Amankan orang yang mabuk sehingga tidak membahayakan orang lain.
2. Lakukan penangkapan apabila ada perlawanan gunakan tongkat polisi ( KNOPEL ) dengan tidak membahayakan diri orang yang sedang mabuk, setelah orang mabuk dapat dikendalikan, lakukan pemborgolan.
3. Apabila orang mabuk tersebut tidak melakukan perbuatan mengganggu keamanan segera amankan dan usahakan orang tersebut untuk menjauh dari lingkungan kerja.
4. Apabila terjadi pengrusakan oleh orang mbuk tersebut, sehingga peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materi, kumpulkan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada polisi guna kepentingan penyidikan.
5. Laporkan perihal tersebut kekoordinator setempat.
B. Perkelahian
1. Segera melerai / memisahkan dengan memberikan peringatan untuk mengalihkan perhatiannya
2. Mendamaikan dengan cara membawa orang yang berkelahi ke pos penjagaan.
3. Laporkan hal tersebut ke koordinator setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar