( LOKASI KEJADIAN )
A. Tindakan terhadap lokasi kejadian
1. Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang – orang yang tidak berkepentingan.
2. Pertahankan keaslian TKP ( status Quo ) dan selama pemeriksaan pada TKP cegah barang bukti / bekas jangan sampai rusak / hilang.
3. Jangan memegang barang bukti dengan tangan telanjang / terbuka agar sidik jari pelaku tetap asli.
4. Hubungi polisi setempat secara langsung melalui telepon.
B. Tindakan terhadap korban
1. Memeriksa apabila msih ada tanda – tanda kehidupan pada korban.
2. Beri tanda – tanda letak korban di TKP ( gunakan kapur tulis )
3. Bila masih ada tanda – tanda kehidupan segera diberikan pertolongan dengan ( P3K )
4. Bila memungkinkan mintai indentitas pelaku.
C. Tindakan terhadap pelaku
1. Tangkap pelaku bila masih ada di TKP dan melakukan penggeledahan.
2. Catat indentitas pelaku ( nama, umur, pekerjaan, alamat )
3. Adakan pencarian singkat jika pelaku kiranya berada disekitar TKP
4. Segera menghubungi pihak kepolisian setempat.
D. Tindakan terhadap saksi
1. Cara keterangan saksi – saksi yang mengetahui dan jaga jangan sampai berhubungan satu dengan yang lainnya.
2. Tahan saksi ditempat kejadian sambil menunggu sampai datangnya petugas penyidik cari kepolisian setempat.
3. Catat nama, pekerjaan dan alamat pada saksi dan memerintahkan siapapun yang dicurigai untuk tidak meninggalkan TKP.
E. Melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terdekat dan keluarga Korban melalui telepon.
F. Kewajiban memberi laporan singkat / khusus
1. Setelah penyidik dating, laporkan semua urutan – urutan tindakan yang telah dilikukan dan dibuat laporan secara singkat tentang nama, alamat korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai serta tindakan yang telah dilaksnakan di TKP.
2. Melaporkan ke General Manager dan koodinator setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar