Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan Tahun 1950, telah
muncul suara-suara yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih dari satu
Provinsi. Yang secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam 3
Kabupaten : Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten
Kotawaringin, yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah,
yang meliputi 3 Kabupaten tersebut. Keinginan, hasrat dan pernyataan
disampaikan dan disalurkan melalui, baik organisasi massa (ormas) maupun
melalui saluran Partai Politik (Parpol).
Tuntutan yang sangat
menggelora dari rakyat dalam 3 Kabupaten (Kapuas, Barito dan
Kotawaringin) mungkin gaungnya hanya sayup-sayup, karena ternyata baik
pihak Pemerintah Pusat/Kabinet dan Parlemen (DPR-RI hasil Pemilu 1955)
menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukkan Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957.
Selanjutnya
Dewan Rakyat Kalimantan Tengah bersama-sama Gubernur R.T.A. Milono ke
Jakarta menghadap Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan Kongres Rakyat
Kalimantan Tengah, serta memberikan penjelasan-penjelasan. Dengan
demikian, telah terdapat saling pengertian dan kesesuaian pendapat
antara Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Pusat.
Pihak
Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan keputusan pada tanggal 28 Desember
1956 Nomor: U.P.34/41/24 antara lain menetapkan terhitung mulai 1
Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan
Tengah berkedudukan langsung di bawah Departemen Dalam Negeri dan
sementara ditempatkan di Banjarmasin.
Untuk pelaksanaan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tersebut, pada tanggal 9 Januari 1957
dilakukan serah terima kekuasaan Pemerintah antara Gubernur Kalimantan
R.T.A Milono dengan para Acting/Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan,
Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur di Banjarmasin di hadapan Menteri
Dalam Negeri, dan pada hari itu pula Menteri Dalam Negeri meresmikan
Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur
R.T.A. Milono selanjutnya ditugaskan pada Departemen Dalam Negeri,
kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara Tjilik Riwut, Bupati Kepala Daerah Kotawaringin diangkat/naik
pangkat menjadi Residen pada Departemen Dalam Negeri, yang ditugaskan
membentuk Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan
George Obos, Bupati Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada
Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin, dan diangkat/diperbantukan
pada Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah di Banjarmasin, dan
sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukkan Provinsi Kalimantan
Tengah ditunjuk Drs. F.A.D. Pati Anom.
Maka pada tanggal 23 Mei 1957
diterbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan
Undang-Undan Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1957, dan Tambahan Lembaran Negara No.
1284 Tahun 1957).
Dengan keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 10
Tahun 1957 yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Mei 1957, maka
berakhirlah tugas R.T.A. Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi
Kalimantan Tengah. Bersamaan dengan berakhirnya masa Tugasnya tersebut,
Pemerintah Pusat menunjuk/mengangkat R.T.A. Milono menjadi Gubernur
Kalimantan Tengah.
Provinsi Kalimantan Tengah dilahirkan dalam
suasana suci Hari Raya Idul Fitri dan Hari Paskah agar tetap memelihara
kesucian dan kemuliaan.
Selang 2 bulan kemudian, nama Ibukota
Provinsi Kalimantan Tengah diumumkan secara resmi oleh Gubernur R.T.A.
Milono yakni bernama "Palangka Raya". Palangka Raya artinya tempat suci,
yang mulia dan besar. Hal ini sesuai dengan cita-cita dilahirkannya
Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada Upacara Peresmian Pemancangan
Tiang Pertama Pembangunan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah oleh
Presiden Soekarno pada tanggal 17 Juli 1957.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukkan Daerah Tingkat II
di Kalimantan, Tengah, Kabupaten tersebut dimekarkan menjadi :
- Kabupaten Daerah Tingkat II Barito, dimekarkan menjadi 2 Kabupaten yakni Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan dengan Ibukotanya Buntok.
- Kabupaten Daaerah Tingkat II Kapuas, tetap/tidak mengalami pemekaran.
- Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin, dimekarkan menjadi 2 Kabupaten, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Ibukotanya Sampit dan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Ibukotanya Pangkalan Bun.
Dengan
telah dapat terbangunnya sarana dan prasarana untuk kantor dan perumahan
di Palangka Raya, maka dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor: Des 52/2/2-206 Tanggal 22 Desember 1959, kedudukan Pemerintah
Daerah Kalimantan Tengah yang untuk sementeri di Banjarmasin,
dipindahkan ke daerah hukumnya sendiri yaitu Palangka Raya terhitung 1
Januari 1960.
Adapun Gubernur dan Pejabat Gubernur yang pernah memimpin Provinsi Kalimantan Tengah, adalah:
- Bapak R.T.A. Milono (1957-1958).
- Bapak Tjilik Riwut (1958-1967).
- Bapak Ir. Reinout Sylvanus (1967-1978).
- Bapak W.A. Gara (1978-1983).
- Bapak Eddy Sabara (1983-1984) selaku Pejabat Gubernur.
- Bapak Gator Amrih, SH (1984-1989).
- Bapak Drs. Soeparmanto (1989-1993).
- Bapak Warsito Rasman, MA. (1993-1999).
- Bapak Rappiudin Hamarung, SH (1999-2000) selaku Pejabat Gubernur.
- Bapak Drs. H. Asmawi Agani (2000-2005)
- Bapak Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si (23-03-2005 s.d 04-08-2005) selaku Pejabat Gubernur.
- Bapak Agustin Teras Narang, SH (2005-2010; 2010-Sekarang).
Dalam
perjalanan yang cukup panjang, kita bersyukur bahwa akhirnya Gubernur
Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor 1356/II/Pem tanggal 30 Desember
1999 mengusulkan pemekaran kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dan
usul pemekaran Kabupaten tersebut dikabulkan, dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, sehingga di Provinsi Kalimantan Tengah
terjadi penambahan 8 Kabupaten baru, yakni 7 Kabupaten dan 1 Kota,
menjadi 13 Kabupaten dan 1 Kota. 8 Kabupaten tersebut telah diresmikan
oleh Menteri Dalam Negeri atas Nama Presiden RI di Jakarta tanggal 2
Juli 2002.
Kedelapan Kabupaten baru tersebut adalah :
- Kabupaten Katingan, dengan Ibukota Kasongan.
- Kabupaten Seruyan dengan Ibukota Kuala Pembuang.
- Kabupaten Sukamara dengan Ibukota Sukamara.
- Kabupaten Lamandau dengan Ibukota Nanga Bulik.
- Kabupaten Gunung Mas, dengan Ibukota Kuala Kurun.
- Kabupaten Pulang Pisau, dengan Ibukota Pulang Pisau.
- Kabupaten Murung Raya, dengan Ibukota Puruk Cahu.
- Kabupaten Barito Timur, dengan Ibukota Tamiang Layang.
Demikian sejarah Provinsi Kalimantan Tengah, semoga menjadi pengetahuan sobat FB semua.
Sumber:
(Sejarah
Singkat Kalimantan Tengah yang dibacakan pada Upacara Peringatan Hari
Jadi Ke-55 Provinsi Kalimantan Tengah pada Hari Rabu Tanggal 23 Mei 2012
serentak di 13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kalimantan Tengah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar